
Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan dokter berinisial AY dari Persada Hospital Malang terus menjadi perhatian publik. Proses hukum yang kini tengah ditangani oleh Satria Marwan & Partners Law Office selaku kuasa hukum korban yang berinisial QAR mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa magang dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).
Mahasiswa magang mandiri yang diselenggarakan oleh Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang tersebut berjumlah lima orang dengan dosen pembimbing magang, Cindy Monique, S.H. Mereka turut terlibat dalam proses pendampingan hukum terhadap korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah satu oknum dokter di rumah sakit swasta ternama di Kota Malang.
Tim advokat yang diketuai oleh Satria Manda Adi Marwan S.H., M.H., C.Med, melaporkan dokter AY ke Polresta Malang Kota pada 18 April 2025. Laporan tersebut didasarkan pada kesaksian korban, seorang selebgram asal Sukabumi, yang mengaku menjadi korban pencabulan saat menjalani perawatan di ruang VIP Persada Hospital pada September 2022. Hingga saat ini, jumlah korban yang melapor disebut terus bertambah.
Dalam proses pendampingan korban dan pengumpulan bukti, mahasiswa magang Fakultas Hukum UMM yang sedang menjalani program magang di Satria Marwan & Partners Law Office turut aktif membantu tim advokat. Peran mahasiswa magang meliputi asistensi pencatatan kronologi kejadian, pendampingan korban saat pemeriksaan di Unit PPA Polresta Malang Kota, hingga membantu analisis yuridis berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta regulasi profesi kedokteran.

Adila Haryani selaku ketua kelompok magang menyatakan, “Keterlibatan kami dalam kasus ini membuka wawasan mengenai pentingnya pendampingan hukum, khususnya bagi korban kekerasan seksual. Kami belajar secara langsung bagaimana mendampingi korban, baik secara psikologis maupun yuridis, serta memahami tantangan nyata dalam penegakan hukum kasus kekerasan seksual di lapangan. Ini merupakan pengalaman yang sangat berharga bagi kami,” ujarnya.
Kehadiran mahasiswa magang Fakultas Hukum UMM dalam kasus ini menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas profesional calon advokat sekaligus bentuk nyata kontribusi akademisi muda dalam penegakan keadilan bagi korban kekerasan seksual. Selain itu, keterlibatan tersebut diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi mahasiswa hukum lainnya untuk aktif berkontribusi dalam penegakan hukum dan perlindungan hak-hak korban, khususnya korban kekerasan seksual di masyarakat.
Wahyu Nur Fatimah, S.H., M.H., selaku dosen pembimbing lapang, mengapresiasi keterlibatan mahasiswa magang dalam penanganan kasus ini. “Partisipasi mahasiswa magang sangat membantu dalam proses administrasi hukum dan pendampingan korban baik secara langsung maupun secara psikologis. Ini juga menjadi pengalaman berharga bagi mereka untuk memahami langsung dinamika penanganan kasus kekerasan seksual di lapangan,” ujarnya.
Penulis: Muhammad Raffi Ustadziansyah
Editor: Amirah Huwaidah A (UC Aira)
